Dasar-dasar / ketentuan-ketentuan dalam menghitung luasan gedung
Dasar-dasar / ketentuan-ketentuan dalam menghitung luasan gedung Berdasarkan Peraturan Menteri PU No : 29/PRT/M/2006) antara lain :
Dalam menghitung luas lantai suatu ruangan, perhitungan dilakukan sampai batas fisik terluar.
Luas lantai ruangan beratap yang sisi-sisinya dibatasi oleh dinding yang tingginya lebih dari 1,20 m di atas lantai ruangan tersebut dihitung penuh 100 %.
Luas lantai ruangan beratap yang bersifat terbuka atau yang sisi-sisinya dibatasi oleh dinding tidak lebih dari 1,20 m di atas lantai ruangan dihitung 50 %, selama tidak melebihi 10 % dari luas denah yang diperhitungkan sesuai dengan KDB yang ditetapkan.
Overstek atap yang melebihi lebar 1,50 m maka luas mendatar kelebihannya tersebut dianggap sebagai luas lantai denah.
Teras tidak beratap yang mempunyai tinggi dinding tidak lebih dari 1,20 m di atas lantai teras tidak diperhitungkan sebagai luas lantai.
Luas lantai bangunan yang diperhitungkan untuk parkir tidak diperhitungkan dalam perhitungan KLB, asal tidak III-7 melebihi 50 % dari KLB yang ditetapkan, selebihnya diperhitungkan 50 % terhadap KLB.
Ramp dan tangga terbuka dihitung 50 %, selama tidak melebihi 10 % dari luas lantai dasar yang diperkenankan.
Ruang bawah tanah (basement) luas lantainya dihitung penuh.
Dalam perhitungan ketinggian bangunan, apabila jarak vertikal dari lantai penuh ke lantai penuh berikutnya lebih dari 5 m, maka ketinggian bangunan tersebut dianggap sebagai dua lantai.
Mezanin yang luasnya melebihi 50 % dari luas lantai dasar dianggap sebagai lantai penuh.
Penggunaan Lantai atap Beton untuk ruang prasarana yang melebihi 50% luas lantai di bawahnya, diperhitungkan sebagaimana lantai tambahan.
(Sumber : Peraturan Menteri PU No : 29/PRT/M/2006)
Dalam menghitung luas lantai suatu ruangan, perhitungan dilakukan sampai batas fisik terluar.
Luas lantai ruangan beratap yang sisi-sisinya dibatasi oleh dinding yang tingginya lebih dari 1,20 m di atas lantai ruangan tersebut dihitung penuh 100 %.
Luas lantai ruangan beratap yang bersifat terbuka atau yang sisi-sisinya dibatasi oleh dinding tidak lebih dari 1,20 m di atas lantai ruangan dihitung 50 %, selama tidak melebihi 10 % dari luas denah yang diperhitungkan sesuai dengan KDB yang ditetapkan.
Overstek atap yang melebihi lebar 1,50 m maka luas mendatar kelebihannya tersebut dianggap sebagai luas lantai denah.
Teras tidak beratap yang mempunyai tinggi dinding tidak lebih dari 1,20 m di atas lantai teras tidak diperhitungkan sebagai luas lantai.
Luas lantai bangunan yang diperhitungkan untuk parkir tidak diperhitungkan dalam perhitungan KLB, asal tidak III-7 melebihi 50 % dari KLB yang ditetapkan, selebihnya diperhitungkan 50 % terhadap KLB.
Ramp dan tangga terbuka dihitung 50 %, selama tidak melebihi 10 % dari luas lantai dasar yang diperkenankan.
Ruang bawah tanah (basement) luas lantainya dihitung penuh.
Dalam perhitungan ketinggian bangunan, apabila jarak vertikal dari lantai penuh ke lantai penuh berikutnya lebih dari 5 m, maka ketinggian bangunan tersebut dianggap sebagai dua lantai.
Mezanin yang luasnya melebihi 50 % dari luas lantai dasar dianggap sebagai lantai penuh.
Penggunaan Lantai atap Beton untuk ruang prasarana yang melebihi 50% luas lantai di bawahnya, diperhitungkan sebagaimana lantai tambahan.
(Sumber : Peraturan Menteri PU No : 29/PRT/M/2006)
Post a Comment